Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi Sipil Soroti Impunitas

×

Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi Sipil Soroti Impunitas

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Andrie Yunus
Sidang putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. (Foto / Istimewa)

Koma.id Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Koalisi menilai putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi memperkuat impunitas di lingkungan militer.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Keduanya juga tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer. Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman dalam putusan banding. Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga tidak dikenai pemecatan.

Dinilai Kirim Pesan Berbahaya

Koalisi menilai pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit tersebut mengirimkan pesan yang berbahaya kepada masyarakat.

Menurut mereka, putusan tersebut secara implisit dapat menimbulkan persepsi bahwa status sebagai prajurit TNI dapat menjadi perlindungan dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas ketika melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.

“Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas,” kata Koalisi dalam keterangan tertulis.

Koalisi menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami Andrie Yunus akibat serangan tersebut.

Andrie merupakan Wakil Koordinator Eksternal KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Serangan tersebut menyebabkan luka serius dan korban harus menjalani perawatan medis, termasuk sejumlah tindakan untuk menangani kerusakan akibat cairan kimia.

Koalisi Soroti Peradilan Militer

Selain mempersoalkan berat-ringannya hukuman, Koalisi Masyarakat Sipil kembali mempertanyakan proses penanganan perkara Andrie Yunus melalui peradilan militer.

Mereka menilai kasus yang merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya menjadi bagian dari agenda reformasi sektor keamanan dan diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Koalisi sebelumnya juga mengingatkan bahwa Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum semestinya tunduk pada peradilan umum.

Bagi Koalisi, persoalan tersebut menjadi penting karena perkara Andrie tidak hanya menyangkut tindakan kekerasan terhadap individu, tetapi juga menyentuh persoalan akuntabilitas aparat dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Rantai Komando Dipertanyakan

Koalisi juga menyoroti belum terungkapnya secara terang rantai komando di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

Mereka menilai proses hukum tidak cukup berhenti pada para pelaku lapangan. Jika terdapat pihak lain yang memerintahkan, merencanakan, mengetahui atau memiliki kewenangan untuk mencegah serangan tersebut, maka aspek tersebut juga harus ditelusuri.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur sebelumnya menyoroti putusan banding tersebut sekaligus mempertanyakan belum terungkapnya rantai komando serta potensi konflik kepentingan dalam proses peradilan militer.

Desak MA dan KY Turun Tangan

Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah untuk mengevaluasi proses hukum dalam perkara tersebut.

Koalisi meminta agar putusan banding dan proses persidangan diperiksa secara serius, termasuk untuk memastikan tidak ada persoalan independensi maupun konflik kepentingan dalam proses peradilan militer.

Mereka juga meminta agar upaya hukum terhadap putusan tersebut ditempuh secara maksimal untuk memastikan hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Bagi Koalisi, pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis putusan semata. Putusan tersebut dinilai memiliki dampak lebih luas terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan agenda reformasi sektor keamanan.

Koalisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil harus mampu memastikan pertanggungjawaban yang transparan, independen dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Putusan ini memperkuat kekhawatiran tentang impunitas dan menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam mekanisme peradilan militer ketika menangani tindak pidana terhadap warga sipil,” demikian sikap Koalisi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.