KOMA.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah Advokat melalui kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans, ajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian formil UU Polri, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan sikap IPW mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian formil itu, merupakan upaya untuk mengawal terwujudnya reformasi Polri.
IPW Dukung Sikap Prabowo Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan : Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
“Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)”, kata Sugeng kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa STS itu menuturkan, bahwa konsistensi IPW dalam mengawal reformasi Polri termanifestasi melalui berbagai kegiatan, termasuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap perubahan undang-undang kepolisian negara republik Indonesia yang menjadi objek permohonan di MK.
“Pada 2 Desember 2026, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian, jelas Sugeng.
Menurutnya, dengan berbagai aktivitas tersebut, IPW memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum untuk menjadi pihak terkait di MK.
Senada dengan itu, Advokat Fatiatulo Lazira, S.H., yang juga mengajukan diri sebagai pihak terkait menyatakan, seiring dengan terjadinya perubahan berbagai regulasi, diantaranya KUHP dan KUHAP serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, maka keberadaan UU No. 5/2026 adalah sebuah keniscayaan dalam rangka melakukan penyesuaian-penyesuaian agar sejalan dengan agenda reformasi kepolisian.
“Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan”, ujar Fati.
Untuk diketahui, beberapa pihak tengah mengajukan pengujian formil UU No. 5/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan itu teregister dengan Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026.













