KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Sahroni, upaya mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Namun, kewenangan tersebut harus tetap dibatasi oleh hukum agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
IPW Dukung Sikap Prabowo Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan : Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
“Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sahroni menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan berbagai masukan dari ahli, profesional, maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki mekanisme yang jelas sekaligus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.
“Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Menurut Sahroni, mekanisme perampasan aset nantinya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan mengembalikan aset hasil kejahatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan prinsip kepastian dan perlindungan hukum.
Ia juga menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan pada 15 Desember 2026. Sahroni mengatakan proses pembahasan akan terus didorong meskipun masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
“15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni.
Sahroni berharap pembahasan regulasi tersebut menghasilkan aturan yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan batas yang tegas terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menilai komunikasi dan edukasi kepada masyarakat juga penting agar substansi RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan kesalahpahaman setelah nantinya disahkan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi perhatian publik karena aturan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, sejumlah pihak meminta agar mekanisme perampasan aset dilengkapi standar pembuktian, prosedur, serta pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.














