Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Istana Umumkan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Pengganti Sementara Destry Damayanti

Views
×

Istana Umumkan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Pengganti Sementara Destry Damayanti

Sebarkan artikel ini
Perry Warjiyo 1
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi diterima pemerintah pada Minggu 26 Juli 2026. Setelah menerima surat tersebut, Presiden Prabowo memutuskan menerima pengunduran diri Perry tanpa paksaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral Indonesia.

“Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih memimpin Bank Indonesia,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, setelah pengunduran diri tersebut diterima, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo Hadi Di Bank Indonesia
Prasetyo Hadi saat berada di kantor Bank Indonesia.

“Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti. Sesuai mekanisme akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilakukan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis akan dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur sementara,” katanya.

Prasetyo memastikan pejabat yang dimaksud adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.

“Dalam catatan, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Prasetyo mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap stabilitas perekonomian nasional. Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap menjalankan tugas masing-masing sesuai amanat undang-undang.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan undang-undang. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap dalam koordinasi yang setara,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.