Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR RI Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak

Views
×

DPR RI Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
DPR RI Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pelibatan prajurit TNI, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Menurutnya, tugas tersebut bukan merupakan fungsi utama TNI.

TB Hasanuddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pelibatan aparat TNI dalam kegiatan pengawasan perpajakan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Apa urgensinya melibatkan TNI dalam pengawasan wajib pajak? TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara, sehingga jangan sampai muncul kesan adanya perluasan tugas yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya,” kata TB Hasanuddin, dikutip Selasa (21/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak pada dasarnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, menurutnya, pelibatan aparat militer harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai peran TNI di ruang sipil.

Pernyataan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Aturan itu menyebut jejaring informasi menjadi salah satu pendekatan dalam mendukung pengumpulan data dan pengawasan perpajakan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan. DJP menyebut keterlibatan aparat tersebut hanya sebatas pendampingan dan pembangunan jejaring informasi, sedangkan kewenangan pengawasan tetap berada di tangan petugas pajak.

Di sisi lain, Markas Besar TNI menyatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak. Kapuspen TNI menyebut pihaknya belum menerima arahan maupun koordinasi terkait implementasi kebijakan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.