Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Lanjut, Target 2026 Rampung

Views
×

DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Lanjut, Target 2026 Rampung

Sebarkan artikel ini
Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan hingga kini pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan di Komisi III DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Saan, berbagai tahapan pembahasan telah dilakukan Komisi III melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun public hearing dengan sejumlah pemangku kepentingan guna menyerap masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” kata Saan Mustopa di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Ia mencontohkan, Komisi III belum lama ini menggelar RDPU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan sejumlah pihak lainnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU.

“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan PERADI dan yang lain-lain,” ujarnya.

Saan kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu prioritas legislasi DPR pada tahun ini.

“Jadi sekali lagi RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” tegasnya.

Menurut Saan, DPR memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pembentukan regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum.

“Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas.

“Ini kan prioritas 2026, dan tentu kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan. Tapi tentu sekali lagi masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat ini diharapkan RUU Perampasan Aset menjadi lebih sempurna lagi,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.