Koma.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut tuntas tiga perkara dugaan korupsi besar yang saat ini tengah ditangani bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Koordinator BEM se-Malang Raya, Moh Fauzi, menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan menggerus keuangan negara. Karena itu, pihaknya meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami mengutuk keras praktik korupsi yang memiskinkan rakyat dan mendukung penuh proses hukum yang objektif, transparan, serta bersih dari intervensi,” ujar Fauzi.
BEM se-Malang Raya juga menyoroti pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Menurut mereka, siapa pun yang diduga menghalangi atau mengintervensi jalannya penyidikan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain menyatakan dukungan terhadap Kortas Tipidkor Polri, BEM se-Malang Raya menegaskan gerakan mahasiswa akan tetap bersikap independen dan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh perkara diungkap secara tuntas.
Dukungan serupa juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Tongat. Ia menilai penyidik wajib melanjutkan proses hukum apabila telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Sepanjang dugaan tindak pidana korupsi tersebut didukung alat bukti yang memadai, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan pengungkapan perkara. Siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Tongat, dikutip Jumat (10/7/2026).
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan joint investigation terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga emas batangan. Kasus tersebut disebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.













