KOMA.ID, JAKARTA – Pernyataan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengancam akan memecat jaksa yang bermain proyek dan menyalahgunakan jabatan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya berbagai isu yang menyeret nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, publik kembali mengingat komitmen yang pernah disampaikan orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut.
Dalam berbagai kesempatan saat memberikan pengarahan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, ST Burhanuddin secara terbuka menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta proyek maupun melakukan praktik penyalahgunaan jabatan.
Video tersebut terjadi dalam acara Kunjungan Kerja Virtual Kejaksaan RI yang berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025. Kala itu, Burhanuddin menegaskan bahwa peringatan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi seluruh insan Adhyaksa untuk memperbaiki diri.
“Kesempatan ini terakhir kali saya ingatkan tidak ada lagi yang namanya bermain proyek, tidak ada lagi Jaksa yang minta-minta proyek. Coba lakukan itu dan ingat akan aku tindak,” tegas Burhanuddin.
Tidak hanya itu, ia juga memastikan tidak akan melihat latar belakang maupun kedekatan seseorang apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Ingat, ini adalah peringatan terakhir untuk kalian, siapa pun anda, belakangmu siapa aku akan tindak dengan keras, karena ini adalah perbuatan tercela, penyalahgunaan jabatan lainnya,” ujarnya.
Burhanuddin bahkan telah menetapkan sanksi paling berat bagi pegawai kejaksaan yang masih mengabaikan peringatan tersebut.
“Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan ini maka jabatan saudara akan saya copot dan saya cepat bila perlu. Bagi yang tidak punya jabatan akan saya pecat,” katanya.
Ia mengaku sudah terlalu sering menerima laporan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di berbagai daerah sehingga tidak ingin lagi mendengar pengaduan serupa.
“Ingat, saya tidak akan main-main lagi. Saya bosen menerima pengaduan di daerah yang selalu kalian lakukan,” tandasnya.
Pernyataan keras itu kembali ramai diperbincangkan setelah berkembangnya penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut diwarnai penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor serta penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, hingga dokumen dan barang bukti lainnya.
Meski hingga saat ini penyidik belum menetapkan pejabat Kejaksaan Agung yang disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan sebagai tersangka, sorotan publik terhadap integritas institusi penegak hukum semakin menguat. Dalam konteks itulah, komitmen ST Burhanuddin dinilai menjadi ujian nyata bagi konsistensi reformasi internal yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung.
Sejumlah kalangan menilai, apabila nantinya ditemukan adanya jaksa yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau terlibat tindak pidana korupsi, maka langkah tegas sesuai ultimatum Jaksa Agung menjadi penting untuk menjaga kredibilitas institusi. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, proses hukum yang transparan juga diharapkan mampu memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan.
Bagi publik, pernyataan ST Burhanuddin tersebut kini bukan sekadar arsip pidato internal, melainkan ukuran konsistensi Kejaksaan Agung dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan kewenangan di tubuh Korps Adhyaksa, tanpa memandang jabatan maupun posisi seseorang.













