Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum Desak Jaksa Agung Proses Hukum Kajari Terjaring OTT KPK

Views
×

Pakar Hukum Desak Jaksa Agung Proses Hukum Kajari Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Desak Jaksa Agung Proses Hukum Kajari Terjaring OTT KPK
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tegaskan bahwa Jaksa Agung tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum terhadap anak buahnya yang tertangkap tangan oleh KPK. Sorotan dan kritik ini muncul usai adanya kasus kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung didesak untuk memproses hukum secara tegas aparat kejaksaan yang terlibat, bukan sekadar melakukan rotasi atau mutasi jabatan.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Abdul Fickar, penanganan yang setengah hati justru akan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jaksa Agung tidak bisa hanya berhenti pada rotasi jabatan. Aparat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan harus diproses hukum,” katanya.

Ia menilai, kegagalan memproses hukum secara transparan dan tegas akan berdampak buruk terhadap citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum yang tidak konsisten, kata dia, berpotensi mempermalukan pemerintah di mata publik.

“Kalau tidak diproses secara hukum, itu sama saja menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo. Ini sudah menjadi rahasia umum dan publik pasti melihat,” ujarnya.

Abdul Fickar menambahkan, Jaksa Agung tidak memiliki ruang untuk mengelak dari kewajiban menindak aparat kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan semata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait desakan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil terhadap Kajari yang terjaring OTT KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.