KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Kejaksaan Agung tidak bersikap defensif dalam menyikapi perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas justru menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hendardi menilai rangkaian peristiwa mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga munculnya dugaan intervensi aparat militer terhadap proses penyidikan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.
“Perkembangan penanganan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung telah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026).
Ia mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari kritik maupun pengawasan publik. Menurut Hendardi, prinsip tersebut merupakan perlindungan bagi setiap individu dalam proses peradilan, bukan tameng bagi institusi negara.
“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat,” ujarnya.
Sentil TNI, Abdullah Kelrey Ingatkan Jangan Biarkan Ego Antarlembaga Runtuhkan Supremasi Hukum
Hendardi menegaskan, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga yang bertugas menegakkan hukum.
Ia juga mengkritik pernyataan Kejaksaan Agung yang mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Menurutnya, sikap demikian justru bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
“Imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik,” tegas Hendardi.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan publik. Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka, bukan meminta masyarakat menghentikan kritik.
“Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan,” katanya.
Selain menyoroti sikap Kejaksaan Agung, Hendardi juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan personel TNI dalam dinamika penyidikan yang berkembang belakangan ini. Ia menilai apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar gesekan antarlembaga, melainkan telah menyentuh aspek penegakan konstitusi.
“Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi,” ucapnya.
Karena itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi segera memastikan tidak ada keterlibatan aparat militer di luar kewenangannya dalam proses penegakan hukum.
“Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, Hendardi menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik saling melindungi antarinstitusi penegak hukum, apalagi apabila melibatkan kekuatan militer sebagai pelindung pihak yang diduga terlibat korupsi. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses hukum dijalankan secara terbuka dan menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang jabatan maupun asal institusinya.













