Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Dalami Dugaan Setoran dari Sejumlah Kantor Imigrasi ke Silmy Karim

Views
×

KPK Dalami Dugaan Setoran dari Sejumlah Kantor Imigrasi ke Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
Wamen Imipas Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih, Silmy Karim saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK. [Foto : Istimewa]

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang setoran dari sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Dugaan tersebut tidak hanya berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat yang telah diusut sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sedang menelusuri pola dugaan setoran dari kantor-kantor imigrasi lain yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silakan gulirkan ke bawah

“Informasi sampai saat ini memang bahwa kanim-kanim sama halnya dengan kanim-kanim yang di Jakarta Barat itu perlakuannya setorannya seperti apa, karena tadi dulu pernah kita sampaikan bahwa untuk otorisasi klik ACC terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya di otoritasnya di pusat,” kata Taufik, Kamis (2/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik saat ini membagi tim untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta maupun sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Bali, guna mendalami apakah pola dugaan setoran serupa juga terjadi di kantor imigrasi lainnya.

“Itu yang sedang didalami oleh tim penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang yang ditemukan saat penggeledahan di ruang kerja Silmy Karim diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan uang dari layanan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sejumlah uang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di ruangan saudara SK diduga terkait dengan uang-uang yang dikumpulkan dalam proses pemberian layanan keimigrasian yang dilakukan di Ditjen Imigrasi,” ujar Budi.

Penyidik, lanjut Budi, masih menelusuri mekanisme pengumpulan dan pendistribusian uang tersebut, termasuk apakah berasal dari kantor-kantor imigrasi di daerah atau dari layanan yang diproses di tingkat pusat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan, saldo rekening, aset kripto, serta mata uang asing. Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruang kerja Silmy Karim serta menyita sejumlah kendaraan mewah.

KPK menduga Silmy menerima setoran hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 dan berlanjut setelah menjadi Wakil Menteri Imipas. Nilai setoran yang diterima diduga mencapai sekitar Rp100 juta per pekan.

Atas perbuatannya, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.