Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Kemenag dan KPK Tiba-tiba MoU, Mau Ngapain ?

Views
×

Kemenag dan KPK Tiba-tiba MoU, Mau Ngapain ?

Sebarkan artikel ini
Mou Kemenag Dan Kpk
Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan MoU.

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memperketat pengawasan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) setelah kedua lembaga memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sistem pelaporan dugaan pelanggaran, meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, serta memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Kemenag.

“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” kata Nasaruddin saat penandatanganan PKS di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Nasaruddin, pengawasan yang kuat menjadi kebutuhan bagi Kemenag yang memiliki lebih dari 361 ribu aparatur di seluruh Indonesia. Dengan jumlah pegawai yang besar, potensi terjadinya pelanggaran harus diantisipasi melalui sistem pengawasan yang efektif.

Ia mengibaratkan Kementerian Agama sebagai bidang putih yang sangat mudah memperlihatkan setiap kesalahan yang terjadi.

“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” ujarnya.

Nasaruddin menegaskan, komitmen Kemenag dalam mendukung pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penguatan sistem pengaduan. Selama ini kementeriannya juga telah mengembangkan berbagai program untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi, termasuk menyusun buku konsep antikorupsi berbasis perspektif agama dan memanfaatkan jaringan rumah ibadah sebagai media edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem Whistleblowing System terus berkembang dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelapor dugaan pelanggaran.

“Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, keberadaan sistem pelaporan terintegrasi berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan kementerian. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani secara lebih cepat sebelum berdampak lebih luas terhadap organisasi.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” jelasnya.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Kemenag dan KPK berharap mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran semakin efektif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain memperkuat koordinasi antar-lembaga, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu membangun budaya integritas hingga ke seluruh satuan kerja Kementerian Agama di pusat maupun daerah.

“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Nasaruddin Umar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.