KOMA.ID, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, segera menghentikan sementara atau melakukan moratorium terhadap program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyusul meninggalnya lima peserta selama pelaksanaan program tersebut.
Menurut Habib Syakur, bertambahnya jumlah korban jiwa menjadi alarm serius bahwa penyelenggaraan program tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum kembali dilanjutkan.
Dandhy Laksono Nilai Latsarmil Manajer Koperasi Merah Putih Bukan untuk Bangun Kompetensi
“Program ini harus segera dimoratorium. Jangan sampai negara terkesan memaksakan sebuah program yang justru menimbulkan korban jiwa. Lima peserta meninggal dunia bukan persoalan sepele yang bisa dianggap sebagai risiko biasa,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
PBHI Desak Usut Pidana Kematian 5 Peserta Latsarmil KDMP, Nilai Program Sarat Militerisasi Sipil
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan seluruh program yang melibatkan masyarakat berjalan dengan standar keselamatan yang tinggi.
Karena itu, Habib Syakur meminta evaluasi tidak hanya menyasar aspek teknis pelatihan, tetapi juga proses seleksi peserta, pemeriksaan kesehatan, metode pelatihan, hingga sistem pengawasan selama pendidikan berlangsung.
Lebih jauh, ia juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia turun tangan melakukan investigasi secara independen terhadap rangkaian kematian para peserta tersebut.
Menurutnya, penyelidikan kepolisian penting dilakukan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian para peserta sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program.
“Saya meminta aparat Kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada penjelasan administratif. Harus dicari apakah ada unsur kelalaian, kesalahan prosedur, atau bahkan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.
Habib Syakur menilai kematian lima peserta calon manajer KDMP tidak boleh dipandang sebagai statistik belaka yang kemudian dilupakan setelah menjadi laporan di atas meja birokrasi.
“Nyawa manusia tidak boleh hanya menjadi angka-angka di meja kerja. Lima orang meninggal dunia berarti ada lima keluarga yang kehilangan anak. Negara wajib memberikan kejelasan dan keadilan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran terhadap standar keselamatan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan ada pihak yang lalai, maka harus diproses hukum. Harus ada yang bertanggung jawab dan diadili. Jangan sampai muncul kesan bahwa nyawa masyarakat tidak memiliki nilai dalam pelaksanaan program pemerintah,” katanya.
Habib Syakur menegaskan, desakan moratorium bukan berarti menolak seluruh program pemerintah. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pembenahan menyeluruh sehingga program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan peserta.
“Moratorium adalah kesempatan untuk melakukan koreksi total. Setelah tata kelola, standar keamanan, sistem kesehatan, dan mekanisme pengawasan benar-benar diperbaiki, barulah program dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa dalam prosesi Latsarmil KDMP, setidaknya 5 (lima) orang gugur karena faktor kesehatan. Mereka antara lain ;
1. Yonanda Muhammad Taufiq,
2. Anisa Muyassaroh,
3. Novia Rahmadhani Sihotang,
4. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan
5. Nola Dya Sari.
Dalam paparannya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa kelima peserta pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan dan Nelayan Merah Putih meninggal akibat masalah kesehatan bawaan dan kondisi medis tertentu, bukan karena unsur kekerasan atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelatihan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia. Ia memastikan peserta tetap dipersiapkan sebagai tenaga sipil yang nantinya mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Kami tegaskan bahwa kegiatan (latsarmil) ini tidak bertujuan membentuk peserta menjadi prajurit atau anggota militer. Para peserta tetap berada pada profesi dan penugasan sipilnya calon sebagai manajer manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP),” kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta belum lama ini.
Menurut Ketut, latihan bela negara dan manajerial tersebut dirancang untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, disiplin, integritas, hingga kemampuan bekerja dalam tekanan.
“Latihan bela negara dan manajerial ini diarahkan untuk membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, integritas, kerja sama, tanggung jawab, profesionalisme, kemampuan bekerja dalam tekanan serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, hubungan antara pelatihan tersebut dengan sektor pertahanan negara terletak pada peran strategis KDKMP dan KNMP dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Menurutnya, ekonomi kerakyatan yang kokoh menjadi bagian penting dari ketahanan nasional.
“Oleh karena itu, dibentuklah calon pengelola koperasi yang berkarakter, berintegritas, disiplin dan memiliki jiwa kemimpinan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertahanan negara secara luas,” paparnya.
Atas wafatnya 5 peserta Latsarmil KDMP tersebut, Ketut juga menyampaikan rasa duka yang mendalam. “Atas nama Kementerian Pertahanan RI, panitia seleksi nasional, dan seluruh penyelenggara program SPPI menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya 5 peserta SPPI KDKMP/KNMP tahun 2026 yang sedang mengikuti latihan,” pungkasnya.













