Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi I DPR RI dan Pemerintah Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

Views
×

Komisi I DPR RI dan Pemerintah Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

Sebarkan artikel ini
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Siber.

Pembentukan Panja menjadi langkah awal pembahasan intensif terhadap regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan digital.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam rapat kerja ini, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, disepakati menjadi Ketua Panja.

Keputusan tersebut disahkan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi dan perwakilan pemerintah yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Kita buat, saya mohon persetujuan, apakah teman-teman setuju kalau (Panja) dipimpin oleh Pak Sukamta? Pemerintah setuju? Kita sah kan ya ketuanya Pak Sukamta,” kata Utut sembari mengetuk palu sidang.

Utut menjelaskan, Panja RUU Keamanan Siber ini akan berisikan 5 orang pimpinan dan 18 orang anggota yang mewakili tiap fraksi.

Komposisi anggota terdiri dari PDIP 4 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 3 orang, NasDem 2 orang, PKB 2 orang, PKS 1 orang, PAN 2 orang, dan Demokrat 1 orang.

“Ini formula kita bentuk waktu awal komisi dibentuk. Jadi ini sudah baku,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Utut juga memberikan pesan khusus kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) beserta jajaran kementerian
terkait.

Ia meminta pemerintah membentuk tim yang kuat dan rajin selama pembahasan RUU ini.

“Hanya mohon Pak Eddy Hiariej, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya (membahas undang-undang) kayak gini sangat menjenuhkan,” tutur politikus PDIP tersebut.

Utut juga meminta agar draf awal RUU Keamanan Siber tidak disebarluaskan terlebih dahulu ke publik hingga pembahasannya matang. Hal ini dilakukan demi mencegah munculnya informasi bohong atau hoaks.

“Saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu. Karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ungkapnya.

Setelah Panja resmi terbentuk, Utut meminta seluruh fraksi (Kapoksi) segera mengirimkan nama-nama perwakilannya.

Sukamta sebagai Ketua Panja ditugaskan untuk segera menggelar rapat pertama guna menyusun jadwal pembahasan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.