Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Eks Koruptor Nur Alam Masuk PSI, KPK: Parpol Perlu Lakukan Due Diligence

Views
×

Eks Koruptor Nur Alam Masuk PSI, KPK: Parpol Perlu Lakukan Due Diligence

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong partai politik menerapkan mekanisme due diligence atau pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh terhadap calon kader maupun pengurus partai. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap partai politik memiliki kewenangan menentukan kader dan pengurusnya. Namun, KPK mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen guna menjaga integritas lembaga politik dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami mendorong partai politik untuk melakukan due diligence atau penelusuran rekam jejak terhadap setiap kader maupun calon pejabat publik yang akan diusung,” kata Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, langkah tersebut penting agar partai politik dapat memastikan figur yang direkrut memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Selain itu, proses seleksi yang ketat juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Pernyataan KPK muncul setelah Nur Alam resmi bergabung dengan PSI. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode itu diperkenalkan sebagai kader baru PSI dalam sebuah agenda partai yang digelar di Jakarta.

Masuknya Nur Alam ke PSI memicu beragam tanggapan publik mengingat yang bersangkutan pernah tersangkut kasus korupsi. Nur Alam sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara saat menjabat sebagai gubernur.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada Nur Alam setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani masa pidana dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, hak politik Nur Alam kembali pulih.

KPK menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah menjalani hukuman dan tidak lagi memiliki pembatasan hak politik tetap memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, termasuk bergabung dengan partai politik.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu menilai partai politik tetap perlu mempertimbangkan aspek integritas, rekam jejak, dan komitmen antikorupsi dalam menentukan kader yang akan diberi ruang maupun posisi strategis di dalam partai.

Budi menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam membangun sistem politik yang bersih karena menjadi pintu masuk kader-kader yang nantinya dapat menduduki jabatan publik. Oleh karena itu, kualitas proses kaderisasi dan seleksi di internal partai akan sangat berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap partai politik dapat menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi dengan memastikan proses rekrutmen dan kaderisasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis integritas,” ujarnya.

Sementara itu, PSI sebelumnya menyatakan penerimaan Nur Alam sebagai kader partai dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak politik yang dimiliki mantan kepala daerah tersebut. Partai juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung prinsip transparansi dan pemberantasan korupsi.

Masuknya Nur Alam ke PSI kembali memunculkan diskusi mengenai keterlibatan mantan narapidana korupsi dalam politik praktis. Sejumlah kalangan menilai hak politik eks narapidana harus dihormati sebagai bagian dari prinsip demokrasi, sementara pihak lain menekankan pentingnya standar etika yang lebih tinggi bagi figur yang akan berkiprah di ruang publik.

Di tengah perdebatan tersebut, KPK menegaskan fokus utamanya adalah mendorong seluruh partai politik memperkuat sistem seleksi internal dan menerapkan pemeriksaan rekam jejak secara komprehensif agar proses kaderisasi mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.