Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EntertainmentKesehatan

Tyo Nugros Dicekal Gegara Kasus Utang Piutang Negara

Views
×

Tyo Nugros Dicekal Gegara Kasus Utang Piutang Negara

Sebarkan artikel ini
Tyo Nugros Dewa 19
Drummer Dewa 19, Tyo Nugros.

KOMA.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencekalan terhadap mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengannya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani negara dalam kurun waktu yang cukup lama dan hingga kini belum terselesaikan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” kata Adi Wibowo dalam keterangannya.

Adi menuturkan, pencekalan dilakukan berdasarkan permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari proses pengurusan piutang negara.

Menurutnya, langkah tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya juga membenarkan bahwa nama Tyo Nugros masuk dalam daftar cegah tangkal berdasarkan permintaan resmi KPKNL Jakarta I.

Status tersebut diketahui saat Tyo menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum bertolak ke Malaysia pada Jumat (5/6/2026).

Karena namanya tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), keberangkatannya ke luar negeri tidak dapat dilanjutkan. Bahkan paspor miliknya turut diamankan sementara hingga proses penyelesaian dengan KPKNL Jakarta I selesai.

“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” demikian keterangan pihak Imigrasi.

Akibat pencekalan tersebut, Tyo gagal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk Cintaku Tertinggal yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam video yang beredar di media sosial, Tyo mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjadi dasar pencegahan dirinya ke luar negeri.

“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta I atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ujar Tyo.

Meski demikian, konser Dewa 19 tetap berlangsung dengan menggunakan drummer pengganti.

Hingga kini, Kemenkeu belum mengungkap secara rinci nilai maupun jenis kewajiban yang menjadi dasar penagihan piutang negara tersebut. Pemerintah hanya menyebut perkara itu berkaitan dengan badan usaha yang memiliki afiliasi dengan Tyo Nugros.

DJKN memastikan proses penyelesaian administrasi masih berjalan dan mendorong pihak terkait segera berkoordinasi dengan KPKNL Jakarta I agar kewajiban yang dimaksud dapat diselesaikan sehingga status cegah tangkal dapat dicabut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.