Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri, Pensiunan, PPPK Cair 17 Maret 2025 

Views
×

Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri, Pensiunan, PPPK Cair 17 Maret 2025 

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri, Pensiunan, PPPK Cair 17 Maret 2025 
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. (Foto/Istimewa)

Koma.id Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair besok 17 Maret 2025, gaji ke-13 menyusul segera. Kabar gembira ini sangat ditunggu-tunggu ASN, Pensiunan, PPPK, hingga Polri dan TNI.

Selain soal THR, pemerintah juga memastikan gaji ke-13 PNS pun akan segera cair.

Silakan gulirkan ke bawah

Pemerintah memastikan ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Presiden Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Presiden Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Rinciannya sebagai berikut:

– Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

– Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.

– Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.

– Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

 

Komponen THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

 

Tidak Semua ASN Dapat THR

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara. Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

ASN yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.