Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif dalam UU Polri yang baru disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus memiliki batasan yang jelas, tegas, dan tidak membuka ruang penafsiran yang beragam. Selain itu, jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Walau Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pemerintah Tetap Hormati Vonis 4 Prajurit
“Dalam pertimbangannya, MK mengatur bahwa mekanisme untuk pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur dalam Undang-Undang Polri,” ujar Habiburokhman dikutip.
Habiburokhman menjelaskan, DPR dan pemerintah kemudian mengakomodasi amanat kedua putusan MK tersebut ke dalam Pasal 28A UU Polri guna memberikan kepastian hukum serta menciptakan aturan yang lebih adil, terukur, dan seimbang.
Dalam pengaturan baru itu, anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas kepolisian, atau melalui keputusan Presiden. DPR menilai aturan tersebut menjadi landasan yang lebih komprehensif untuk mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi sekaligus menutup celah multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan Presiden,” tandasnya













