Jakarta – Komisi III DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama sejumlah anggota panja dari DPR dan perwakilan pemerintah.
Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman mengusulkan agar pembahasan DIM dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan pasal-pasal yang dinilai tidak terlalu kompleks. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil
Ia menyampaikan bahwa pasal-pasal yang berpotensi memunculkan perdebatan panjang atau memiliki tingkat kerumitan tinggi akan dibahas pada tahap akhir setelah seluruh poin yang lebih sederhana diselesaikan terlebih dahulu.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dari pihak pemerintah yang diwakili Edward Omar Sharif Hiariej. Dengan demikian, DPR dan pemerintah sepakat menyusun urutan pembahasan DIM berdasarkan tingkat kompleksitas materi yang akan dibahas.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh DIM yang masuk dalam revisi RUU Polri tetap akan dibahas secara menyeluruh. Menurutnya, pengelompokan tersebut hanya berkaitan dengan urutan pembahasan dan bukan untuk mengurangi substansi yang akan dikaji bersama.
“Semua tetap akan dibahas, tetapi yang mana yang akan dibahas lebih dulu. Pasal-pasal yang paling rumit akan dibahas di bagian akhir,” ujar Habiburokhman dalam rapat panja.
Pembahasan DIM RUU Polri menjadi salah satu agenda penting Komisi III DPR dalam upaya menyempurnakan regulasi yang mengatur kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian publik dalam revisi ini antara lain terkait kewenangan Polri, penguatan kelembagaan, jenjang karier, hingga ketentuan usia pensiun anggota kepolisian.
Sebelumnya, muncul sejumlah usulan terkait perubahan batas usia pensiun personel Polri, termasuk perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi tertentu. Namun seluruh usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panja bersama pemerintah sebelum diputuskan dalam tahap berikutnya.
Komisi III DPR berharap pembahasan DIM dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus menjawab berbagai tantangan penegakan hukum dan keamanan di masa mendatang.













