Koma.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilannya mengungkap jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Menurut Adang, pengungkapan tersebut merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang selama ini memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Ia menilai langkah Bareskrim menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana transnasional yang semakin kompleks.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang diamankan. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan perputaran uang dari aktivitas perjudian online yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,9 triliun.
Adang menilai besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Sebagai mitra kerja Polri di DPR RI, Adang menyampaikan apresiasi atas kinerja profesional Bareskrim dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judi online yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi serta jaringan lintas negara.
Ia juga mendorong agar proses penyidikan terus dikembangkan sehingga tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.
Selain penegakan hukum, Adang menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan perjudian online secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dampak judi online tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, munculnya tindak pidana lain, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
Adang menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.












