KOMA.ID, JAKARTA — Kebijakan tata niaga komoditas dan arah hilirisasi pemerintah kembali mendapat sorotan tajam dari pelaku pasar modal. Investor nasional, Andry Hakim, menilai regulasi baru yang diterapkan pemerintah di sektor hulu—salah satunya mengenai sistem ekspor satu pintu—justru memicu ketidakpastian baru yang menekan kinerja emiten komoditas dalam negeri.
Andry menjabarkan bahwa niat awal pemerintah dalam mengintegrasikan jalur perdagangan internasional memang baik. Namun, eksekusi di lapangan terkesan dipaksakan di saat fondasi kepercayaan pelaku usaha dalam negeri belum sepenuhnya solid.
Dalam wawancara di kanal Liputan6, Andry Hakim secara terbuka memberikan kritikannya:
“Sekarang ekspor harus satu pintu semua ya. Maksudnya idenya bagus, ekspor satu pintu itu sebenarnya idenya bagus, tapi dalam negeri harus udah benar dulu, udah ada kepercayaan dulu. Kalau belum ada kepercayaan sama masyarakat aja belum percaya, pengusaha aja belum percaya, tiba-tiba dikasih peraturan gitu ya, akhirnya dia enggak mau ekspansi, dia nahan diri.” kata Andry saat takshow yang dilihat, Senin 25 Mei 2026.
Dampak Domino ke Sektor Tambang dan Investor Global
Menurut Andry, dampak dari perubahan regulasi yang tidak matang ini sudah mulai terlihat secara nyata pada operasional sejumlah fasilitas pemurnian (smelter) komoditas strategis, seperti nikel, yang banyak melibatkan investasi asing.
Ia mencontohkan bagaimana industri smelter nikel raksasa, yang operasional pembakarannya harus berjalan nonstop 24 jam demi efisiensi biaya, kini justru terancam gulung tikar akibat tersendatnya pasokan bahan baku yang dipicu oleh pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang oleh pemerintah.
“Sekarang kalau kita lihat satu persatu itu pabrik nikel nih bangkrut, tutup. Contohnya misalnya Virtu Dragon dan lain-lain tuh rata-rata udah mulai tutup. Kenapa? Karena kalau kita membangun pabrik pengolahan nikel ini, itu dia harus bekerja 24 jam. Jadi dia harus ada suplai nikel yang masuk terus-menerus, dia enggak boleh stop. Karena kalau dia stop, pembakarannya dia nyalainnya itu butuh uang mahal, besar, jadi dia harus jalan 24 jam. Tapi sekarang kan pemerintah juga mulai ngerem nih, RKAB-RKAB tambang direm-remin, nah jadi mereka enggak dapat pasokan. Enggak dapat pasokan, akhirnya tutup.” jelasnya.
Fenomena ini, menurut Andry, menjadi preseden buruk bagi iklim investasi jangka panjang di Indonesia. Perubahan aturan yang mendadak di tengah jalan membuat investor global yang telah menggelontorkan dana triliunan rupiah merasa terjebak dalam risiko ketidakpastian hukum.
“Jadi sekarang China pun udah invest besar-besaran, banyak rugi gitu loh. Gua udah invest triliun-triliunan buat bangun pabrik, tapi peraturannya berubah-ubah gitu. Nah, itu yang jadinya akhirnya kan kemarin juga China Commerce Perdagangan itu kan mereka juga komplain ke pemerintah gitu. Oh ini berarti poin ini peraturannya berubah-ubah gitu, dan ini berarti poin berikutnya lagi tuh yang akhirnya membuat asing ragu adalah ketidakpastian. Ketidakpastian peraturan juga, jadi ini domino semua kena.” pungkas Andry.
Kritik ini menjadi catatan krusial bagi pemerintah bahwa regulasi komoditas tidak bisa hanya dilihat dari sisi potensi pendapatan negara semata, melainkan harus memperhitungkan keberlangsungan ekosistem industri dari hulu ke hilir agar tidak memicu efek domino yang lebih destruktif bagi perekonomian nasional.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto membuat kebijakan ekspor komoditas strategis harus lewat BUMN khusus ekspor. Presiden ke-8 RI itu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut menjadi penanda langkah baru pemerintah untuk mengambil kendali lebih besar atas rantai perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar global, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 itu, dia mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata dia.
Menurut Prabowo, mekanisme itu akan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor nasional.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.













