Koma.id– Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan transfer data pribadi penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dalam kerangka digital trade hanya mengatur tata kelola arus data untuk aktivitas ekonomi digital, bukan penyerahan data kependudukan antar pemerintah.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dikutip.
Menurutnya, klausul dalam perjanjian tersebut juga secara tegas berada dalam koridor hukum Indonesia (under Indonesia’s law), sehingga tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi nasional yang berlaku.
Penjelasan ini muncul setelah sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan adanya komitmen dalam kerja sama tarif resiprokal dengan Amerika Serikat terkait arus data lintas batas yang dibutuhkan untuk ekosistem bisnis digital seperti e-commerce, cloud, dan layanan keuangan digital.
Isu ini sempat memicu kekhawatiran publik terkait keamanan data WNI, namun pemerintah menegaskan tidak ada pengalihan kedaulatan data. Kesepakatan tersebut juga berada dalam konteks hubungan dagang antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, dengan prinsip keamanan dan perlindungan data tetap dijaga.







