Koma.id– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa penuntut umum menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara yang juga menyeret dugaan aliran dana miliaran rupiah, termasuk uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/6/2026).
Sementara Noel mengatakan jaksa menuduh dirinya menerima Rp 500 juta kemudian menjadi Rp 1 miliar oleh orang kepercayaannya bernama David.
Tuduhan tersebut berdasarkan keterangan dari Terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Tetapi baginya semua tuduhan jaksa kepadanya dipaksakan lantaran berdasarkan oleh asumsi bukan fakta.
“Saya bilang gila ini. Jadi semakin kemari semakin memuakkan lah tanpa melihat fakta persidangan,” ungkapnya.







