Koma.id – Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti penjelasan operator seluler dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait isu “kuota hangus”. Sidang tersebut membahas perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, Arsul mengaku “tergelitik” dengan argumentasi operator seluler yang menyebut skema rollover atau kuota tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan kemacetan jaringan (network congestion).
“Yang membuat saya tergelitik adalah pernyataan operator seluler terkait skema rollover yang disebut bisa menyebabkan network congestion,” ujarnya.
Menurut Arsul, terdapat paradoks dalam penjelasan tersebut. Pasalnya, sejumlah operator seluler saat ini justru telah memiliki produk kuota rollover yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
“Ada produknya para operator seluler itu kan (produk rollover), juga ada faktualnya produk-produk dengan data rollover internet itu,” kata Arsul.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana operator mengelola layanan tersebut agar tidak menimbulkan kemacetan jaringan seperti yang dikhawatirkan. Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengelolaan produk tersebut dalam praktik.
“Mengelola seperti apa kira-kira, supaya ada gambarannya. Meskipun ini tentu kami juga akan dalami kalau memang ada ahli yang diajukan dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Adnial Roemza, menjelaskan bahwa potensi kemacetan jaringan dapat terjadi jika permohonan terkait kuota tanpa batas waktu dikabulkan.
Ia menyebut, kondisi tersebut akan menyulitkan operator dalam mengontrol perilaku pelanggan, termasuk kemungkinan penumpukan akses internet yang dapat diperjualbelikan kembali tanpa izin.
“Hal mana tanpa perlu memiliki perizinan berusaha dan patuh sesuai regulasi yang mengikat operator seluler, ataupun menggunakan akses internet untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal,” kata Adnial.
Selain itu, operator juga dinilai akan kesulitan dalam merencanakan kapasitas jaringan guna menjaga kualitas layanan. Jika tidak terkelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penumpukan beban jaringan atau network congestion.
Menurut Adnial, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pelanggan dalam bentuk penurunan kualitas layanan internet, terutama dari sisi kecepatan akses data.
“Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet, customer experience,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema layanan internet dengan batasan volume dan waktu saat ini merupakan bagian dari tata kelola ekosistem jaringan yang memiliki keterbatasan kapasitas.













