Koma.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa besaran ambang batas parlemen tidak boleh melampaui angka 4 persen.
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menilai putusan tersebut secara jelas memberikan arah perubahan kebijakan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ambang batas 4 persen, dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui,” ujar Miftahul dalam keterangannya.
Menurut dia, dalam pertimbangannya MK menyampaikan bahwa perubahan besaran PT harus dilakukan sebelum Pemilu 2029 berlangsung. Artinya, pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menyesuaikan norma agar sejalan dengan konstitusi.
Kedaulatan Rakyat Jadi Pertimbangan
DPR Dukung Usia Pensiun Polisi 60 Tahun
Miftahul mengurai, gugatan terhadap PT yang dikabulkan MK sebelumnya memuat argumentasi yuridis dan konstitusional mengenai kedaulatan rakyat dalam demokrasi elektoral. Dalam praktiknya, norma PT 4 persen dinilai telah menimbulkan kerugian nyata bagi pemilih.
Kerugian tersebut terjadi ketika suara pemilih terhadap partai politik yang tidak lolos ambang batas menjadi tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Kondisi itu dinilai mengurangi esensi representasi dalam sistem demokrasi.
Putusan MK ini sekaligus menjadi rujukan penting bagi pembahasan revisi regulasi pemilu ke depan. Dengan batas yang tidak boleh melampaui 4 persen, desain sistem kepartaian dan representasi politik dipastikan akan kembali menjadi perdebatan di DPR.
MK sebelumnya melalui Mahkamah Konstitusi menyatakan norma ambang batas parlemen harus dirumuskan secara proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Dengan demikian, arah kebijakan ambang batas parlemen menjelang Pemilu 2029 berpotensi mengalami penyesuaian signifikan.












