Koma.id– Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan tiga orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan muktamar PPP yang berlangsung pada 27 September 2025.
Tiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri. Laporan tersebut diajukan dengan pendampingan kuasa hukum para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.
“Hari ini ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK,” kata Syamsul usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2026.
Syamsul mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencantuman tanda tangan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai daerah pada dokumen muktamar, termasuk daftar hadir dan sejumlah berkas administrasi lainnya.
“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.
Namun, pada tahap awal, baru lima orang yang menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut jumlah pelapor berpotensi bertambah seiring proses verifikasi data dan pengumpulan alat bukti.
Adapun lima pelapor yang telah mengajukan laporan ke kepolisian di antaranya Fadli, Imam Fauzan A. Uskara, Akhdan, Ansori, dan M. Rifki Saefudin. Pihak pelapor menilai dugaan pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian secara hukum maupun moral karena dokumen yang dipersoalkan diketahui digunakan dalam proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Dokumen tersebut disebut juga berkaitan dengan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), sehingga dinilai dapat memengaruhi kredibilitas dan integritas para ketua DPC yang namanya tercantum dalam berkas tersebut.







