Koma.id — Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Bali membongkar praktik kejahatan scam terorganisir di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Senin (27/4/2026) sore.
Kepolisian menemukan sejumlah indikasi aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kasus ini disebut memiliki pola operasional terstruktur dengan skala internasional. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 orang yang diduga menjadi korban penyekapan dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Pihak kedutaan menerima permintaan bantuan darurat dari sejumlah warga negaranya yang mengaku disekap di sebuah penginapan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karangsari, Kelurahan Kedonganan.
Informasi awal menyebutkan sebuah bangunan dua lantai dengan puluhan kamar disewa oleh warga negara asing sejak akhir Maret 2026. Nilai sewa disebut mencapai sekitar Rp150 juta per bulan.
“Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Dalam pengungkapan awal, kepolisian menemukan penggunaan perangkat internet berbasis satelit, termasuk layanan Starlink. Sedikitnya sembilan unit perangkat dipasang di area bangunan. Jaringan ini diduga digunakan untuk menciptakan sistem komunikasi tertutup guna menghindari pelacakan.
Selain itu, kepolisian juga menemukan sejumlah atribut yang menyerupai identitas penegak hukum internasional, termasuk simbol Federal Bureau of Investigation (FBI) dan lambang lembaga hukum luar negeri lainnya. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk menyamar sebagai otoritas resmi dalam menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Sejumlah korban disebut mengalami pembatasan kebebasan, termasuk penahanan dokumen seperti paspor serta tekanan untuk bekerja sebagai operator penipuan digital.
Kasus ini mencerminkan pola yang sebelumnya juga ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara, di mana sindikat kejahatan siber memanfaatkan tenaga kerja yang direkrut secara paksa untuk menjalankan penipuan daring, seperti scamming, phishing, hingga penipuan investasi.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional. Pemeriksaan terhadap para saksi dan korban juga terus dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga resmi, terutama yang melibatkan komunikasi lintas negara.










