Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sengketa Pulau Sebatik Selesai, 127 Hektare Kembali ke Indonesia

Views
×

Sengketa Pulau Sebatik Selesai, 127 Hektare Kembali ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Sebatik
Patok Perbatasan PB-02 yang terletak di desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, menjadi simbol perbatasan di darat antara Indonesia dan Malaysia. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati penyesuaian garis batas wilayah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Dalam kesepakatan tersebut, seluas 127,3 hektare wilayah yang sebelumnya masuk dalam peta Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia.

Pulau Sebatik sendiri merupakan wilayah strategis yang terbagi antara Indonesia dan Malaysia, sehingga penetapan batas wilayah menjadi isu krusial dalam hubungan bilateral kedua negara.

Silakan gulirkan ke bawah

 

Hasil Diplomasi Damai

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan batas wilayah ini merupakan hasil dari proses diplomasi yang berlangsung secara damai dan konstruktif.

Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026),  menyebut kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menyelesaikan sengketa perbatasan tanpa konflik.

“Perubahan garis batas ini merupakan hasil diplomasi damai antara Indonesia dan Malaysia,” jelas Qodari.

 

127,3 Hektare Kembali ke Indonesia

Dalam hasil kesepakatan tersebut, wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Malaysia kini masuk ke dalam teritori Indonesia.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta pemetaan ulang yang melibatkan kedua negara.

 

Dorong Ratifikasi Perjanjian Perbatasan

Pemerintah juga menekankan pentingnya percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) sebagai langkah lanjutan dalam menyelesaikan persoalan perbatasan.

KSP menyebut hasil verifikasi di Pulau Sebatik harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan formal antarnegara.

“Perlu segera ditindaklanjuti dan diselesaikan proses ratifikasi BCA antara Indonesia–Malaysia serta Indonesia–Timor Leste,” ujar Qodari.

Selain dengan Malaysia, pemerintah juga mendorong penyelesaian perjanjian serupa dengan Timor Leste untuk memastikan kejelasan lintas batas negara.

 

Perkuat Kepastian Hukum dan Kedaulatan

Kesepakatan ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum wilayah perbatasan sekaligus menjaga kedaulatan negara.

Selain itu, kejelasan batas wilayah juga berdampak langsung pada aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk mobilitas warga, perdagangan lintas batas, hingga pengelolaan sumber daya.

Pemerintah berharap penyelesaian ini menjadi model bagi penanganan sengketa wilayah lain melalui jalur diplomasi damai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.