Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Rabu (15/04), penyidik memeriksa Aditya Rahman Rony Putra, pegawai negeri sipil di lingkungan DJBC, terkait aliran dana yang diduga diterima sejumlah pejabat.
“Saksi hadir, materi pemeriksaan hari ini pendalaman soal dugaan pemberian kepada oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/04).
Alissa Wahid Bantah PBNU Punya Dapur MBG
Selain Aditya, KPK juga memanggil Wahab, perwakilan perusahaan rokok PR Cahaya Pro asal Jawa Timur. Namun, ia tidak hadir dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Pemanggilan pihak produsen rokok ini memperkuat dugaan adanya manipulasi pita cukai dengan bantuan pejabat nakal.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026, yang menjerat enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal. Selain Rizal, tersangka lain adalah Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru. Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pihaknya tengah mematangkan jerat hukum bagi penerima gratifikasi, termasuk membongkar modus pemalsuan dan salah peruntukan pita cukai.
“Ada beberapa palsu dan ada yang salah peruntukan. Itu sudah masuk radar penyidikan,” ujarnya.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga jam tangan mewah. Penyidik juga menemukan uang Rp5,19 miliar di lima koper yang disimpan di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat, yang dijadikan safe house untuk menimbun setoran rutin dari pengusaha.
KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana melalui rekening terafiliasi tersangka. “Setiap informasi, data dari PPATK sangat membantu dalam proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo.
Dengan sederet temuan ini, KPK menegaskan akan terus membongkar jaringan penerima suap dan gratifikasi di tubuh Bea Cukai guna memutus rantai korupsi yang merugikan penerimaan negara.








