Koma.id– Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan lambat dan menimbulkan sejumlah kejanggalan. Dimas juga mengkritik keputusan pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Padahal seharusnya perkara tersebut diproses melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu,” ujar Dimas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026).
Dimas juga menyoroti lambannya proses penyidikan, terutama setelah identifikasi awal terhadap empat terduga pelaku. Pasalnya hingga saat ini belum juga ditunjukkan wajah para pelaku. Sehingga dikhawatirkan adanya manipulasi guna menghindari proses hukuman berat.
“Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama,” tegasnya.







