Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Hendardi Yakin Prabowo Setuju Pembentukan TGPF Tuntas Kasus Andrie Yunus

Views
×

Hendardi Yakin Prabowo Setuju Pembentukan TGPF Tuntas Kasus Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Hendardi
Pendiri SETARA Institute, Hendardi.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Andrie Yunus bisa menjadi gambaran sikap politik Prabowo Subianto.

“tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Minggu (29/3/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini karena TGPF dinilai bisa menjadi instrumen paling tepat untuk mengungkap dan menuntaskan kasus penyiraman air keras yang melibatkan prajurit TNI dengan BKO di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Terlebih saat ini terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum dalam kasus penyerangan aktivis HAM dan demokrasi Andrie Yunus. Pertama adalah mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga dan sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI.

“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,” terangnya.

Hendardi yang juga pegiat HAM ini mengatakan, bahwa TGPF sayogyanya dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

“Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya,” tandasnya.

Hingga pada akhirnya, Hendardi menyebut jika hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.

Karena pada hakikatnya, untuk mencapai due process of law, Hendardi menggarisbawahi, jika siapa pun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan.

“Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya,” tegas Hendardi.

Sekadar diketahui, bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa 17 Maret 2026, telah memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya. Namun mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” pungkas Hendardi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.