Oleh : Kombes Pol Bogiek Sugiyarto, SH, Sik, MH Kasatgaswil Jabar Densus 88 AT Polri
Beberapa waktu lalu, di sebuah desa di Subang, sejumlah mantan narapidana terorisme tampak sibuk menanam padi bersama warga setempat. Mereka merupakan individu-individu yang pada masa lalu terlibat langsung dalam jaringan dan aksi terorisme, antara lain D.S., mantan anggota kelompok Bom Thamrin yang berperan sebagai perakit bahan peledak; F.R.R., pelaku aksi bom mobil di Bandung; R.S., fasilitator penyeberangan warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf melalui jalur ilegal Malaysia–Filipina; serta I.M., pemilik bahan peledak TATP seberat 35 kilogram yang dikenal sebagai mother of satan yang sempat disimpan di kawasan Gunung Ceremai.
Saat ini, para eks napiter tersebut bekerja dan dibina di PT Sang Hyang Seri (SHS) Kabupaten Subang terlibat dalam aktivitas pertanian produktif bersama masyarakat. Mereka tidak lagi dipandang sebagai sosok yang menimbulkan rasa takut, melainkan mulai hadir sebagai bagian dari komunitas yang berkontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas sosial. Kisah ini menunjukkan bahwa perubahan selalu mungkin terjadi ketika tersedia ruang pembinaan, pendampingan berkelanjutan, serta penerimaan sosial yang konstruktif. Dalam kerangka teori resosialisasi yang dikemukakan Goffman (1961), proses ini merupakan upaya membangun identitas baru melalui pengalaman dan lingkungan sosial yang berbeda dari masa lalu.
Namun, contoh positif seperti ini masih belum banyak ditemukan. Dari 1.397 eks napiter di Indonesia, baru sebagian kecil yang telah dibina dan diberdayakan melalui sektor pertanian. Padahal, pertanian merupakan sektor inklusif yang mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan nilai ekonomi berkelanjutan. Lebih dari itu, dalam perspektif Strain Theory (Merton, 1938), akses terhadap peluang ekonomi legal seperti menjadi petani produktif dapat mengurangi tekanan sosial dan ekonomi yang kerap menjadi pemicu keterlibatan individu dalam tindakan ekstrem.
Pertanyaan reflektif kemudian muncul, bagaimana jika pembinaan eks napiter tidak hanya berfokus pada deradikalisasi kognitif, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi yang mampu memberikan identitas sosial baru? Ini selaras dengan kajian John Horgan (2009) yang menekankan bahwa deradikalisasi merupakan proses perubahan cara pandang dan orientasi makna hidup, sedangkan disengagement adalah perubahan perilaku dan keduanya perlu berjalan beriringan untuk mencegah radikalisasi ulang.
Menghidupkan Momen Quality Time yang Aman: Pesan dr. Titi Anggraeni Nasution dari RS Budi Lestari
Pertanyaan ini semakin relevan ketika melihat situasi ekonomi terkini. Perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,31% pada tahun 2022 menjadi 5,03% pada tahun 2024, serta penguatan yang relatif terbatas ke level 5,11% pada tahun 2025, menunjukkan bahwa perekonomian nasional berada dalam fase ekspansi moderat dengan ruang fiskal dan produktivitas yang perlu terus diperkuat. Dalam konteks tersebut, peningkatan kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi menghadirkan tantangan struktural terhadap ketahanan pangan nasional.
Kondisi ini menuntut strategi pembangunan yang lebih inklusif dan berbasis optimalisasi sumber daya domestik. Pendekatan pembangunan manusia (human capital development) menjadi krusial, termasuk melalui reintegrasi sosial dan ekonomi eks narapidana terorisme (napiter) ke dalam sektor-sektor produktif. Integrasi mereka, khususnya dalam sektor pertanian dan rantai nilai pangan, tidak hanya merepresentasikan kebijakan rehabilitatif, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam memperluas basis produksi nasional, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat stabilitas sosial-ekonomi.
Dengan demikian, pemberdayaan eks napiter perlu diposisikan sebagai bagian dari agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan ketahanan nasional, bukan semata-mata sebagai program deradikalisasi, melainkan sebagai strategi transformasi sosial-ekonomi yang berorientasi pada stabilitas dan kemandirian pangan bangsa.
Densus 88 AT Polri memiliki peran penting dalam mengimplementasikan deradikalisasi melalui pendekatan rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan RAN PE 2021. Pendekatan ini tidak hanya membangun wawasan kebangsaan dan pendampingan psikologis, tetapi juga mengembangkan kemandirian ekonomi sebagai fondasi reintegrasi jangka panjang. Dalam perspektif Social Bond Theory (Hirschi, 1969), keterlibatan eks napiter dalam aktivitas kerja produktif memperkuat ikatan sosial, komitmen, dan nilai bersama yang pada gilirannya menurunkan kecenderungan kembali pada jaringan radikal.
Program pemberdayaan melalui sektor pertanian tersebut juga telah diimplementasikan secara nyata di beberapa daerah, salah satunya melalui kerja sama antara Densus 88 AT Polri dan PT Sang Hyang Seri (SHS) di Subang, Jawa Barat. Di lokasi ini, eks napiter dilibatkan dalam kegiatan pertanian terpadu, mulai dari pelatihan budidaya benih unggul, pengolahan lahan, hingga pendampingan usaha tani berbasis komoditas lokal. Selain memberikan keterampilan teknis, program ini membangun modal sosial (social capital, Putnam, 2000) melalui kerja kolektif, hubungan saling percaya, dan penerimaan sosial dari lingkungan sekitar. Kegiatan bertani bersama warga secara perlahan membentuk identitas baru, dari “mantan pelaku” menjadi “pejuang ketahanan pangan rakyat.”.
Dengan demikian, pemberdayaan eks napiter di PT SHS Subang bukan sekadar program keamanan, tetapi sebuah strategi deradikalisasi berkelanjutan yang memadukan perubahan perilaku, pembentukan identitas sosial baru, dan penguatan kapasitas ekonomi. Dari sudut pandang kebijakan, program ini menunjukkan bahwa keamanan dan pembangunan bukan dua agenda yang terpisah, melainkan saling memperkuat. Dari deradikalisasi menuju kemandirian, dari pemulihan sosial menuju swasembada pangan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.













