Koma.id – Pemerintah, hari ini, Selasa (3/3/2026), dijadwalkan mengumumkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh serta bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idulfitri 2026.
Pengumuman akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pukul 09.30 WIB di Gedung Ali Wardhana, kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Selain mengumumkan skema THR dan BHR ojol, pemerintah juga akan memaparkan realisasi paket stimulus ekonomi Ramadan 2026. Nilai stimulus yang digulirkan mencapai Rp 127 triliun. Stimulus itu, difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Paket tersebut mencakup berbagai kebijakan fiskal, antara lain diskon transportasi, bantuan pangan, pencairan THR, dan program pendukung konsumsi rumah tangga lainnya. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik saat momen hari raya.
Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam skema THR, seperti pekerja formal karena status kemitraan mereka dengan platform digital.
Pada 2025 lalu, pemerintah mendorong pemberian bonus hari raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi. Kebijakan tersebut menjadi terobosan di tengah perdebatan soal status ketenagakerjaan pekerja platform digital.
Pengumuman hari ini dinantikan jutaan pekerja formal maupun mitra platform, khususnya terkait kepastian skema, besaran, serta waktu pencairan THR dan BHR menjelang Lebaran 2026.







