Koma.id | Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) menegaskan tidak ada penerapan sistem ganjil-genap di jalan tol maupun gerbang tol Jakarta. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut 28 gerbang tol dalam kota masuk dalam skema ganjil-genap.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan, Jumat (26/06), Jasa Marga menekankan aturan ganjil-genap hanya berlaku di jalan arteri sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas,” tulis Jasa Marga.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut 28 akses gerbang tol di Jakarta akan diberlakukan ganjil-genap setiap hari kerja, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Narasi tersebut langsung dibantah Jasa Marga. Perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan memastikan kebenaran melalui kanal resmi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menyebut koordinasi dengan Jasa Marga dilakukan terkait kebijakan ganjil-genap di 28 akses gerbang tol pada 23–26 Juni 2026. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan aturan mandiri, melainkan penyesuaian dengan Pergub DKI Jakarta.
Buntut Dugaan Suap Ketua BEM UBK, Amnesty Wanti-Wanti Ancaman Serius bagi Gerakan Mahasiswa
Narasi viral menyebut sejumlah titik seperti Slipi, Pejompongan, Kuningan, Tebet, Cawang, Jatinegara, Rawamangun, hingga Cempaka Putih masuk dalam skema ganjil-genap. Namun Jasa Marga memastikan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol.
Jasa Marga meminta masyarakat bijak dalam menerima informasi untuk mencegah penyebaran hoaks. Informasi resmi terkait operasional jalan tol hanya dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial perusahaan.








