Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Unggah Foto Wajah dan Percakapan Tanpa Bukti Valid Pelaku Penggelapan Motor: Fotografer Bisa Kena UU PDP Dan KUHP

Views
×

Unggah Foto Wajah dan Percakapan Tanpa Bukti Valid Pelaku Penggelapan Motor: Fotografer Bisa Kena UU PDP Dan KUHP

Sebarkan artikel ini
Unggah Foto Wajah dan Percakapan Tanpa Bukti Valid Pelaku Penggelapan Motor: Fotografer Bisa Kena UU PDP Dan KUHP
Akun facebook fotografer Salman Chan yang diduga melanggar UU PDP dan KUHP. (Foto / Istimewa)

Koma.id Unggahan akun media fotografer bernama Salman Chan yang menampilkan foto empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan motor, serta tangkapan layar percakapan yang mengarah pada dugaan motor digadaikan sepihak, memicu perdebatan soal batasan hukum di ruang digital.

Di satu sisi, media sosial kerap menjadi ruang awal pengungkapan dugaan tindak pidana. Namun di sisi lain, penyebaran foto dan percakapan pribadi tanpa proses hukum dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Silakan gulirkan ke bawah

Wajah dan Percakapan Termasuk Data Pribadi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujar Alexander.

Dalam konteks UU PDP, foto wajah seseorang termasuk data pribadi karena dapat mengidentifikasi individu secara langsung. Begitu pula dengan tangkapan layar percakapan yang memuat nama, nomor kontak, atau informasi lain yang dapat mengarah pada identitas seseorang.

Artinya, meskipun unggahan tersebut dimaksudkan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum, penyebarluasan data pribadi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman Pidana dan Denda

UU PDP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Pejabat Kementerian Kominfo sebelumnya menyebutkan bahwa pelanggaran tertentu dalam UU PDP dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung pada unsur pelanggaran yang terpenuhi.

Selain itu, subjek data yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran tersebut.

Prinsip Kehati-hatian di Ruang Digital

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, dalam kesempatan terpisah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP dalam setiap pemrosesan dan distribusi data pribadi.

“Kerahasiaan dan keamanan data warga negara merupakan prioritas utama yang dijamin oleh konstitusi dan harus dipatuhi sesuai UU PDP,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dugaan Tindak Pidana Tetap Harus Lewat Proses Hukum

Secara hukum, dugaan penggelapan motor merupakan ranah pidana yang penanganannya berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian.

Mengunggah foto dan percakapan yang mengarah pada penuduhan terhadap individu tertentu, tanpa adanya putusan hukum tetap, berisiko menimbulkan persoalan hukum baru, baik dari sisi perlindungan data pribadi maupun potensi pencemaran nama baik.

Pencemaran Nama Baik

Dalam konteks hukum pidana, tuduhan yang disampaikan secara terbuka dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

– Pasal 310 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, dapat dipidana.

– Pasal 310 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, ancaman pidananya lebih berat.

Artinya, unggahan foto yang disertai narasi dugaan tindak pidana, maupun tangkapan layar percakapan yang dimaknai sebagai bukti kesalahan, bisa dinilai sebagai bentuk “menuduhkan sesuatu hal” apabila belum terbukti secara hukum. Apalagi jika unggahan tersebut disebarluaskan melalui media sosial yang bersifat publik dan dapat diakses luas.

Selain itu, Pasal 311 KUHP juga mengatur tentang fitnah, yakni apabila pelaku pencemaran diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, maka tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dengan ancaman pidana lebih berat.

Dengan demikian, meskipun tujuan awal unggahan mungkin untuk mencari keadilan atau memperingatkan publik, secara hukum tindakan tersebut tetap berpotensi dipersoalkan apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan dan dilakukan di ruang publik.

Jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian tetap menjadi mekanisme yang paling aman dan sah dalam menangani dugaan tindak pidana, tanpa membuka risiko pidana baru bagi pihak yang mengunggah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.