Koma.id — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) merekomendasikan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Tanah Air. Rekomendasi itu disampaikan menyusul temuan adanya temuan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan rokok elektrik yang beredar di pasaran.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Brigjen Supiyanto mengatakan rekomendasi pelarangan tersebut dilontarkan demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, vape kini rentan digunakan sebagai media baru untuk mengkonsumsi zat adiktif dan narkotika karena sifat dan cara pemakaiannya yang mudah disamarkan.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto saat menyampaikan temuan BNN RI di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, dikutip Kamis (19/2/2026).
Temuan Laboratorium: Vape Bisa Terselubung Narkoba
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 438 sampel cairan vape yang dikumpulkan dari berbagai provinsi di Indonesia, sebanyak 105 atau hampir 24 persen sampel mengandung narkotika golongan I dan II. Temuan itu menunjukkan vape tidak hanya berisi cairan biasa, tetapi banyak yang dipadukan dengan zat psikoaktif berbahaya.
Supiyanto menegaskan temuan tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya lewat alat tradisional seperti bong, tetapi kini juga melalui vape yang tampilannya seperti rokok elektrik biasa. Ia mengingatkan bahwa temuan itu juga berarti tidak semua vape yang dijual aman dikonsumsi.
Vape Jadi Pintu Masuk Baru Narkoba
Data lain yang dipaparkan BNN menunjukkan fenomena vape kini menjadi pintu masuk baru untuk konsumsi narkoba di kalangan masyarakat, termasuk remaja dan anak muda. Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, bahkan menyebut narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok belum terbukti efektif secara ilmiah.
“Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” ujar Suyudi dalam diskusi terkait bahaya vape dan zat narkotika yang dipaparkan BNN RI.
Selain itu, vape sering disalahgunakan karena kemasan dan baunya tidak mencurigakan, sehingga aktivitas penyalahgunaannya sulit dideteksi di ruang publik. Ini menjadi kekhawatiran utama BNN karena membuka celah baru dalam peredaran narkoba.
Dorongan Regulasi Ketat
Kondisi ini mendorong BNN untuk menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat, bahkan hingga pelarangan vape secara menyeluruh. Kepala BNN Suyudi mengatakan Indonesia perlu keberanian politik untuk mengikuti jejak negara lain yang telah melarang vape, seperti Singapura, Thailand, dan Maladewa.
“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya sambil mengutip pentingnya dukungan regulasi kuat untuk menangkal penyalahgunaan.












