Koma.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan bahwa wacana pelarangan rokok elektronik atau vape masih dalam tahap kajian awal dan belum mencapai keputusan final.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat konseptual, terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
“Masih dalam tahap pembahasan awal. Belum ada keputusan atau kebijakan konkret terkait pelarangan vape,” ujar Ahmad David.
Usulan Berasal dari BNN
Wacana pelarangan vape sebelumnya diusulkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.
Suyudi mengungkap temuan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
“Dari hasil pengujian, ditemukan zat seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate dalam cairan vape,” ungkapnya.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa vape mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan masyarakat.
Perlu Kajian Mendalam
Meski demikian, pihak kepolisian menilai bahwa usulan pelarangan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus melalui kajian komprehensif.
Hal ini mencakup aspek hukum, kesehatan, hingga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Kebijakan seperti ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Ahmad David.
Dorong Regulasi Lebih Ketat
Di sisi lain, temuan BNN mendorong perlunya penguatan regulasi terhadap peredaran dan penggunaan vape di Indonesia.
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara diketahui telah lebih dulu menerapkan pembatasan hingga pelarangan terhadap vape, sebagai upaya menekan penyalahgunaan zat berbahaya.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk potensi penyalahgunaan sebagai sarana distribusi narkotika.













