Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

BNN Usul Larang Vape, Polda Metro Minta Kajian Mendalam

Views
×

BNN Usul Larang Vape, Polda Metro Minta Kajian Mendalam

Sebarkan artikel ini
BNN Usul Larang Vape, Polda Metro Minta Kajian Mendalam
BNN RI merekomendasikan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. (Foto / Istimewa)

Koma.id Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan bahwa wacana pelarangan rokok elektronik atau vape masih dalam tahap kajian awal dan belum mencapai keputusan final.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat konseptual, terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Silakan gulirkan ke bawah

“Masih dalam tahap pembahasan awal. Belum ada keputusan atau kebijakan konkret terkait pelarangan vape,” ujar Ahmad David.

Usulan Berasal dari BNN

Wacana pelarangan vape sebelumnya diusulkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.

Suyudi mengungkap temuan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.

“Dari hasil pengujian, ditemukan zat seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate dalam cairan vape,” ungkapnya.

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa vape mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan masyarakat.

Perlu Kajian Mendalam

Meski demikian, pihak kepolisian menilai bahwa usulan pelarangan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus melalui kajian komprehensif.

Hal ini mencakup aspek hukum, kesehatan, hingga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

“Kebijakan seperti ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Ahmad David.

Dorong Regulasi Lebih Ketat

Di sisi lain, temuan BNN mendorong perlunya penguatan regulasi terhadap peredaran dan penggunaan vape di Indonesia.

Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara diketahui telah lebih dulu menerapkan pembatasan hingga pelarangan terhadap vape, sebagai upaya menekan penyalahgunaan zat berbahaya.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk potensi penyalahgunaan sebagai sarana distribusi narkotika.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.