Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Dukung Usulan BNN, Mendes Yandri Dorong Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

Views
×

Dukung Usulan BNN, Mendes Yandri Dorong Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

Sebarkan artikel ini
Images79

Koma.id, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan peredaran rokok elektrik (vape). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang kian marak di masyarakat.

Menurut Yandri, penggunaan vape yang semakin populer, terutama di kalangan generasi muda, membuka celah baru bagi penyalahgunaan zat terlarang. Ia menyebut dukungannya sejalan dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.

Silakan gulirkan ke bawah

“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Yandri, Jumat (9/4/2026).

Ia menegaskan, pelarangan vape perlu diperkuat dengan dasar hukum yang jelas agar mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah memasukkan larangan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Lebih lanjut, Yandri mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke desa-desa. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif dari seluruh pihak.

“Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium. Dari 341 sampel yang diperiksa, sebanyak 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta ditemukan pula zat etomidate yang merupakan obat bius.

Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Kondisi ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan guna mencegah penyebaran yang lebih luas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.