Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil tindak pidana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut barang bukti terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta jam tangan mewah. “Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, dengan total Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (05/02) malam.
Rincian barang bukti yang disita KPK:
- Uang tunai rupiah Rp1,89 miliar
- Uang tunai dolar Amerika Serikat US$182.900
- Uang tunai dolar Singapura Sin$1,48 juta
- Uang tunai Yen Jepang JPY550.000
- Logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung. Salah satu yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando (ORL), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga menerima suap dari PT Blueray untuk mengondisikan jalur pemeriksaan impor agar barang-barang yang masuk tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.
KPK mengungkap penyerahan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bagi oknum pejabat DJBC. Lima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara satu tersangka, Jhon Field, dicegah ke luar negeri karena melarikan diri.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kepabeanan yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam integritas sistem perdagangan Indonesia.







