Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Kemenhut Cabut Izin Bandung Zoo, Satwa Dilindungi dalam Pengawasan Pemerintah

Views
×

Kemenhut Cabut Izin Bandung Zoo, Satwa Dilindungi dalam Pengawasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kemenhut Cabut Izin Bandung Zoo, Satwa Dilindungi dalam Pengawasan Pemerintah
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). (Foto/Istimewa)

Koma.id Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang selama ini menjadi pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kamis (5/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelamatan satwa dan penataan ulang pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan pencabutan dilakukan agar negara dapat memastikan satwa terlindungi dan tidak terlantar akibat persoalan administratif.

Silakan gulirkan ke bawah

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan usai penetapan pencabutan izin.

Negara Ambil Alih Pengelolaan Selama Masa Transisi

Dengan pencabutan izin, pemerintah pusat mengambil alih keseluruhan pengelolaan Bandung Zoo. Kemenhut menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan hingga ditetapkan pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Bandung Zoo sendiri menampung lebih dari 850 ekor satwa dari sekitar 200 spesies, termasuk satwa dilindungi seperti harimau Sumatra, gajah Asia, dan orangutan. Satwa tersebut kini berada di bawah pengawasan negara melalui koordinasi antara Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Selain itu, sejumlah laporan terbaru menyebut total satwa yang kini diawasi mencapai sekitar 711 individu yang tercatat sebagai satwa dilindungi dan secara hukum merupakan milik negara namun dititipkan kepada lembaga konservasi sebelumnya.

Penyegelan Area dan Penjaminan Aset

Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung telah melakukan penyegelan akses masuk Bandung Zoo, termasuk gerbang utama dan area kantor, untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus mencegah kegiatan operasional pengelola lama.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pengamanan kawasan dilakukan untuk menata aset milik daerah dan menjamin keselamatan satwa. Ia menegaskan Bandung Zoo merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung dengan fungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dan harus dilindungi sesuai regulasi yang berlaku.

Nasib Karyawan dan Masa Depan Kebun Binatang

Nasib karyawan Bandung Zoo masih menjadi sorotan. Perwakilan pekerja menyatakan harapan agar pemerintah benar-benar mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji dan kesejahteraan karyawan seperti yang dijanjikan oleh pemerintah daerah, meskipun skema rinci dan waktunya masih dalam proses pembahasan.

Para pekerja juga khawatir mengenai keberlanjutan fungsi Bandung Zoo sebagai fasilitas konservasi dan edukasi masyarakat, terutama setelah pengunjung tidak lagi boleh masuk akibat pencabutan izin dan penyegelan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.