Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan memanggil pemilik biro travel haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi pada Senin (26/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak swasta dalam dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.
Fuad dipanggil meskipun saat ini masih berstatus saksi, bukan tersangka. Ia sebelumnya termasuk dalam tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam penyidikan kasus ini. Tiga orang yang dicegah termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad sendiri.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ke tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota 20.000 jemaah tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mengumumkan pencegahan tiga orang termasuk Fuad untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.
Penyidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag serta pengusaha biro perjalanan haji, termasuk pemeriksaan Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, beberapa waktu lalu.
Peran Lembaga Lain
Selain pemeriksaan pihak swasta, KPK juga memanfaatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan haji 2024. Temuan BPK dinilai dapat memperkaya bahan penyidikan untuk menguatkan dugaan penyimpangan dan menghitung kerugian negara secara lebih komprehensif.
Proses Hukum Lainnya
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain baik dari kalangan penyelenggara haji, biro perjalanan, maupun jejaring swasta yang diduga terkait.
KPK juga masih menunggu kelengkapan proses penyidikan serta akan menyampaikan perkembangan jika ada penetapan tersangka tambahan atau perubahan status hukum saksi. Transparansi penanganan perkara tetap menjadi komitmen lembaga antirasuah.













