Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Uji UU TNI di MK: Ahli Peringatkan Ancaman Kembalinya Dwifungsi dan Melemahnya Supremasi Sipil

Views
×

Uji UU TNI di MK: Ahli Peringatkan Ancaman Kembalinya Dwifungsi dan Melemahnya Supremasi Sipil

Sebarkan artikel ini
Militer
Militer Indonesia (TNI).

Koma.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari lima organisasi masyarakat sipil serta tiga pemohon perorangan, termasuk Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Dalam persidangan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muchamad Ali Safa’at, yang dihadirkan sebagai ahli, menegaskan bahwa peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Pembatasan tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi dari penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan prinsip supremasi sipil pasca-reformasi.

Silakan gulirkan ke bawah

Ali Safa’at menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi. Ia menyoroti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dinilai tanpa batasan jelas, berkurangnya peran pengawasan DPR, serta tetap dipertahankannya peradilan militer. Menurutnya, keberadaan peradilan militer justru bertentangan dengan politik hukum UU TNI yang seharusnya menempatkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum di bawah peradilan sipil.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi risiko demokrasi akibat dibukanya peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil, yang dinilai dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menjelaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil, kata dia, berfungsi melindungi hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law. Sebaliknya, peradilan militer bersifat internal dan bertujuan menjaga disiplin serta hierarki dalam institusi militer.

Sidang uji materiil ini menjadi panggung penting bagi perdebatan arah reformasi sektor keamanan, khususnya terkait posisi TNI dalam negara demokratis dan komitmen terhadap supremasi sipil serta perlindungan hak asasi manusia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.