Koma.id, Jakarta, 23 Mei 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa tidak diperlukan dan berpotensi mengembalikan peran militer dalam urusan sipil. Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 ini dinilai sebagai respons yang tidak proporsional terhadap situasi kejaksaan yang sebenarnya tidak dalam kondisi darurat.
Tidak Ada Urgensi, Hanya Legalisasi Pengerahan TNI
Koalisi menyatakan bahwa Perpres ini tidak memiliki dasar urgensi karena tidak ada ancaman nyata terhadap keamanan nasional yang memerlukan intervensi militer di Kejaksaan. “Dalam sistem presidensial, Presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung atau meminta bantuan Polri tanpa perlu mengeluarkan Perpres khusus,” tegas pernyataan resmi mereka.
Mereka menduga, Perpres ini merupakan upaya untuk mengamankan langkah kontroversial Panglima TNI yang sebelumnya mengerahkan hampir 6.000 personel militer ke Kejaksaan melalui Surat Telegram. Alih-alih mencabut telegram tersebut, pemerintah justru menerbitkan Perpres sebagai bentuk legalisasi atas tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.
Membuka Pintu Dwifungsi TNI
Koalisi menegaskan bahwa Perpres 66/2025 berpotensi mengembalikan praktik Dwifungsi TNI dengan melibatkan militer dalam penegakan hukum sipil. Padahal, konstitusi dengan tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut hukum.
“Perpres ini tidak merujuk pada UU TNI maupun UU Polri, bahkan tidak menjelaskan dasar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi alasan pengerahan pasukan,” kritik mereka. Pasal 7 UU TNI hanya mengatur 16 jenis OMSP, dan perlindungan jaksa tidak termasuk di dalamnya.
Presiden Dinilai Abaikan Prinsip Negara Hukum
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, di mana kesalahan prosedur justru “diamankan” dengan perubahan kebijakan melalui Perpres. “Ini praktik buruk: kesalahan tidak dikoreksi, malah dilegalkan,” tegas mereka.
Mereka mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi Perpres 66/2025 karena dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk perluasan peran militer di ranah sipil.
Narahubung:
Ardi Manto (Imparsial) Usman Hamid (Amnesty Indonesia) Dimas Bagus Arya (KontraS)
Dukungan Organisasi:
Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International, AJI Jakarta, LBH Jakarta, dan puluhan lembaga sipil lainnya.
Catatan Editor:
Perpres 66/2025 muncul di tengah sorotan publik terhadap intervensi militer di lembaga penegak hukum. Koalisi sipil menilai langkah ini berbahaya bagi demokrasi dan mengingatkan pada praktik otoritarian era Orde Baru.













