Jakarta – Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah akademisi dan pengamat menyampaikan pandangan yang saling bertolak belakang terkait urgensi dan dampak kebijakan tersebut.
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai rencana Perpres tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan kedaulatan negara. Menurutnya, terorisme modern tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata yang terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Dalam konteks itu, Selamat menegaskan bahwa pelibatan TNI harus dipahami sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai upaya militerisasi keamanan dalam negeri. Ia menilai negara perlu memiliki instrumen yang memadai untuk menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Namun pandangan berbeda disampaikan Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta. Ia menilai kemunculan draf Perpres tersebut justru menunjukkan gejala kebangkitan kekuasaan militeristik ala Orde Baru. Andreas menilai aturan itu berpotensi membawa Indonesia ke arah fasisme karena memberikan kewenangan yang terlalu besar dan terpusat kepada institusi militer dalam urusan sipil.
Kritik senada disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Meliala. Ia menilai pelibatan TNI secara simultan bersama institusi lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri belum tepat dilakukan. Adrianus mengingatkan adanya risiko tumpang tindih kewenangan dan kinerja yang justru dapat melemahkan efektivitas penanganan terorisme.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa rencana Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan sekadar persoalan teknis keamanan, melainkan menyentuh isu mendasar tentang demokrasi, supremasi sipil, dan arah tata kelola keamanan nasional ke depan.













