Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, diduga menggunakan rekening dan nama kerabatnya untuk menampung uang hasil pemerasan serta membeli aset.
Dugaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diduga HS (Hery Sudarmanto) menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip.
Hery sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. KPK menduga Hery menerima uang setidaknya Rp12 miliar dari para agen tenaga kerja asing. Penerimaan uang tersebut diduga telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2010-2015 dan berlanjut hingga setelah masa pensiunnya.
Dalam kasus yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. KPK menduga para tersangka secara kolektif menerima uang hasil pemerasan senilai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu enam tahun.













