Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Demo Komdigi, Massa Tuntut Netflix Takedown Stand Up Pandji Mens Rea

Views
×

Demo Komdigi, Massa Tuntut Netflix Takedown Stand Up Pandji Mens Rea

Sebarkan artikel ini
Demo Komdigi, Massa Tuntut Netflix Takedown Stand Up Pandji Mens Rea
Gerakan Kader Umat Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (12/1/2026). (Foto/Istimewa)

Koma.id Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta didatangi massa aksi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi unjuk rasa tersebut digelar kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Kader Umat Islam, dengan tuntutan utama agar pemerintah menurunkan (take down) tayangan special show stand up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea dari platform streaming Netflix.

Koordinator aksi, Fachrullah Jasadi, menilai materi dalam pertunjukan tersebut mengandung muatan yang merendahkan simbol-simbol sakral dalam ajaran Islam. Ia menyebut sejumlah materi lelucon dalam tayangan itu berpotensi melukai perasaan umat Islam.

Silakan gulirkan ke bawah

“Stop lecehkan ibadah salat agama Islam. Stop normalisasi lelucon terhadap ibadah agama Islam,” ujar Fachrullah dalam orasinya di depan kantor Komdigi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi dalam karya seni dan komedi tidak boleh melampaui batas hingga menjurus pada penghinaan terhadap ajaran dan praktik ibadah agama. Ia menilai konten Mens Rea tidak lagi berada dalam koridor kritik sosial, melainkan sudah masuk wilayah sensitif yang menyentuh keyakinan umat.

Selain mempersoalkan isi tayangan, massa juga menyoroti kinerja Komdigi yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap konten digital. Fachrullah menyebut kementerian seharusnya memiliki mekanisme pengendalian yang tegas terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia.

“Komdigi tidak boleh lepas tangan. Negara punya kewajiban melindungi masyarakat dari konten yang bermuatan penghinaan terhadap agama,” katanya.

Dalam aksinya, massa turut menyampaikan argumentasi hukum. Fachrullah menilai konten Mens Rea memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP terkait penodaan dan permusuhan terhadap golongan.

Ia juga merujuk Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan ujaran kebencian berbasis agama, ras, dan golongan.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Komdigi terkait tuntutan tersebut. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengawal jalannya aksi yang berlangsung tertib.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.