Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Teknologi

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Views
×

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Komdigi Edwin N Fifi
Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam konferensi pers, Jumat (29/05/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik berbasis face recognition akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi dan menekan maraknya penyalahgunaan identitas untuk kejahatan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan sistem baru tersebut telah melalui tahap uji coba sejak Januari 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Edwin, registrasi berbasis pengenalan wajah dinilai lebih aman dibandingkan mekanisme sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Metode lama memiliki celah karena NIK dan KK dapat digunakan pihak lain untuk mengaktifkan nomor tanpa sepengetahuan pemilik data. Dengan verifikasi biometrik, tingkat keamanannya jauh lebih tinggi,” kata Edwin, dikutip Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, tiga operator besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart telah menerapkan sistem verifikasi wajah di gerai layanan pelanggan mereka. Proses registrasi disebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Selain memverifikasi identitas pelanggan baru, sistem tersebut juga memungkinkan pendeteksian penggunaan NIK dan KK yang diduga disalahgunakan untuk registrasi nomor lain. Jika ditemukan penyalahgunaan, pemilik data dapat mengajukan penonaktifan nomor yang terdaftar tanpa izin.

Komdigi menilai kebijakan tersebut penting mengingat tingginya kasus penipuan digital dalam beberapa tahun terakhir. Data pemerintah menunjukkan kerugian akibat berbagai modus penipuan digital telah mencapai sekitar Rp9,5 triliun hingga April 2026, dengan lebih dari 548 ribu laporan yang masuk dari masyarakat.

Karena itu, selain registrasi biometrik, pemerintah juga meminta seluruh operator seluler memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui teknologi anti-scam untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas penipuan sejak dini.

Komdigi juga menginstruksikan operator menyediakan mekanisme voluntary registration bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui sekaligus memverifikasi ulang data identitas mereka agar sesuai dengan sistem baru.

Edwin menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk penipuan digital,” ujarnya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi biometrik dapat meningkatkan akurasi data pelanggan telekomunikasi, memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, serta menekan penggunaan kartu SIM ilegal yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.