Koma.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan pemanfaatan teknologi face recognition (FR) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Inovasi tersebut diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu, identitas kendaraan yang tidak sesuai, hingga modus manipulasi data kendaraan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa teknologi face recognition merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, transparan, dan berbasis data.
Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil
Menurutnya, kemampuan identifikasi yang dimiliki teknologi tersebut memungkinkan petugas melakukan verifikasi secara lebih akurat terhadap identitas pengemudi maupun kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain digunakan untuk mendukung penindakan, teknologi face recognition juga berperan penting dalam proses penyelidikan dan penelusuran kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya. Langkah ini dinilai strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang berupaya menghindari proses hukum melalui pemalsuan identitas kendaraan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Faizal, menjelaskan bahwa pemanfaatan face recognition semakin relevan seiring berkembangnya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan keakuratan data kendaraan dan pemilik kendaraan.
Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan analisis serta pencocokan data secara lebih cepat dan presisi. Integrasi antara face recognition dan sistem ETLE diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus meminimalkan potensi kesalahan identifikasi.
Korlantas Polri menilai penggunaan teknologi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang taat aturan. Kehadiran face recognition dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemilik kendaraan yang sah tidak dirugikan.
Pengembangan teknologi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan Polri dalam bidang lalu lintas. Setelah memperluas penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone, Korlantas kini terus memperkuat integrasi berbagai sistem berbasis teknologi guna menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, objektif, dan berkeadilan.
Melalui pemanfaatan face recognition, Korlantas Polri berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas dapat semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di seluruh Indonesia.













