Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menkomdigi Panggil Meta dan Google Usai Tak Patuh PP Tunas

Views
×

Menkomdigi Panggil Meta dan Google Usai Tak Patuh PP Tunas

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Preskon
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil perusahaan teknologi raksasa Meta dan Google karena dinilai tidak mematuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kedua perusahaan dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Platform yang berada di bawah naungan kedua perusahaan tersebut dikategorikan sebagai platform digital berisiko tinggi. Dalam aturan tersebut, platform wajib membatasi akses anak guna melindungi dari paparan konten yang tidak sesuai usia. Namun hingga dua hari sejak PP Tunas berlaku pada 28 Maret 2026, kewajiban itu belum dipenuhi.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Pemerintah menegaskan bahwa jika tidak segera memenuhi kewajiban, kedua platform tersebut juga berpotensi dipanggil dan dikenai sanksi lanjutan.

Dalam regulasi yang berlaku, sanksi bagi platform yang tidak patuh dapat berupa teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan mengutamakan kerja sama dengan platform digital yang menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen terhadap perlindungan anak.

PP Tunas sendiri mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026, dengan fokus awal pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Hingga saat ini, baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah patuh sepenuhnya terhadap aturan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.