Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pigai Klaim Minim Dilibatkan dalam Penyusunan KUHAP Baru

Views
×

Pigai Klaim Minim Dilibatkan dalam Penyusunan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Pigai Klaim Minim Dilibatkan dalam Penyusunan KUHAP Baru
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan keterlibatan Kementerian HAM sangat minim dalam proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Meski demikian, Pigai menegaskan tetap mendukung pemberlakuan KUHAP tersebut karena menilai proses penyusunannya dilakukan secara profesional dan mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia.

Pigai menyampaikan bahwa keterbatasan pelibatan Kementerian HAM tidak serta-merta membuatnya menolak keberlakuan KUHAP baru. Menurutnya, substansi hukum acara pidana yang diatur tetap memiliki tujuan untuk memperkuat jaminan hukum bagi warga negara.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, Pigai mengaku belum memberikan pandangan khusus terkait sejumlah pasal kontroversial, termasuk pengaturan mengenai demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menyatakan masih perlu mempelajari secara mendalam ketentuan-ketentuan tersebut sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memang tidak mungkin memuaskan seluruh pihak. Kendati demikian, Dasco memastikan bahwa proses pembentukan kedua undang-undang tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasco juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang dinilainya tidak akurat terkait substansi KUHP dan KUHAP baru di media sosial. Ia meminta publik untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan mengajak masyarakat memahami aturan tersebut secara utuh.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa mekanisme konstitusional tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila menilai terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru masing-masing disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut resmi menggantikan kitab undang-undang peninggalan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan membangun supremasi hukum nasional serta memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi seluruh warga negara. Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam aturan baru itu tetap menuai perdebatan publik, termasuk pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.